1. Mahasiswa Profesional
Mahasiswa tipe ini adalah mahasiswa yang aktifitasnya sebagian besar dipusatkan untuk dapat memperoleh nilai yang baik, kerjanya belajar dan belajar, dan cenderung apatis terhadap masalah-masalah disekelilngnya.
2. Mahasiswa Pragmatis
Mereka adalah mahasiswa-mahasiswa yang mengandalkan kecakapan mereka dalam berinteraksi untuk dapat menonjol diantara kawan-kawannya, kecenderungan mereka adalah mencari muka didepan birokrat-birokrat kampus.
3. Mahasiswa Trend Setter ( Hedonis )
Mahasiswa tipe ini adalah orang-orang yang mengalami disorientasi dalam proses belajar-mengajar dalam perkuliahan, kerja mereka kebanyakan hanya diisi dengan kegiatan foya-foya dan berdandan habis-habisan.
4. Mahasiswa Kritis
Mahasiswa jenis ini adalah mahasiswa yang mempunyai kecenderungan berfikir kritis, ia menjadi seorang yang mau memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh komunitasnya, mempunyai pandangan dan analisa yang mendalam persoalan-persoalan yang dihadapi baik di dunia kampus maupun di luar kampusnya.
BERIKUT CONTOH KEGIATAN KEMAHASISWAAN DI UNIVERSITAS GUNADARMA:
PERAN DAN POSISI MAHASISWA
Memahami peran dan posisi sebagai mahasiswa merupakan langkah awal yang harus dipahami oleh seorang mahasiswa, mengingat posisi mahasiswa dimata masyarakat yang merupakan kelas menengah yang masih diuntungkan baik secara ekonomi maupun politik. Namun ada hal yang mendasar yang menyebabkan mahasiswa memiliki posisi tawar tinggi dimata massa rakyat, dikarenakan mahasiswa kekuatan tersendiri seperti di sebutkan di atas. Inilah yang kemudian menyebabkan mahasiswa memiliki posisi tawar (bergaining position) yang cukup bagus dimata rakyat, sehingga hal tersebut dinggap sesuatu yang strategis.
Sedangkan peran mahasiswa sendiri sebetulnya dapat dikategorikan menjadi dua.Diantaranya mahasiswa mampu memerankan dirinya sebagai agent of change dan agent of control. Agent of change maksudnya adalah mahasiswa selalu menjadi pelopor dalam setiap gerak perubahan kearah yang lebih baik termasuk dalam persoalan negara. Sementara peran mahasiswa sebagai agent of control berkaitan dengan kemampuan mahasiswa dalam mengontrol kebijakan yang ditelurkan oleh penguasa.Apakah kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat atau tidak, sehingga oreantasi perubahan dapat diawasi setiap saat.
Persoalannnya”apakah kita sebagai mahasiswa sudah memahami peran dan posisinya, dan pertanyaan tersebut tentunya ada dua jawaban yang muncul kepermukaan antara ya dan tidak.Akan tetapi jawaban tersebut tidak penting untuk diperdebatkan, karena persoalan sudah dipahami atau tidaknya akan peran dan posisi mahasiswa tanpa implementasi kedalam sebuah sikap maupun gerak, sama halnya bahwa peran sebagai agent of change dan agent of control hanyalah mitos belaka.
MASALAH YANG SERING TERJADI DI MAHASISWA
Banyak sekali masalah-masalah yang sering terjadi di mahasiswa, seperti :
1. Demo secara anarkis
2. Tawuran antar mahasiswa
3. Malas untuk masuk kuliah
4. Sebagian mahasiswa malas untuk mengikuti himpunan-himpunan dan ikut organisasi yang dapat menyebabkan kurangnya Sosialisasi di dalam lingkungan kampus dan dala masyarakat
Menurut Paryati Sudarman dalam bukunya yang berjudul belajar efektif di perguruan tinggi, Problematika yang sering di hadapi mahasiswa ketika belajar di perguruan tinggi adalah:
Belajar di perguruan tinggi memakan waktu yang tidak sebentar. hal ini sering kali mendatangkan rasa jenuh dan malas belajar. Belum lagi tuntunan kemandirian yang lain yang akan membawa pengaruh terhadap kehidupan psikis.
Waktu tak pernah kembali. itulah falsafah waktu. efektifitas belajar di perguruan tinggi sangat bergantung pada bagaimana mahasiswa mengelola waktu tersebut. dengan keterbatasan waktu tersebut mahasiswa dituntut untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
Kurangnya minat pada matakuliah atau dosen tertentu dapat menjadi penghambat mahasiswa dalam belajar di perguruan tinggi. Demikian pula halnya dengan dosen, bila anda tidak suka dengan dosen tersebut,usahakan untuk tetap mengikuti perkuliahannya. Anda tidak mungkin menghindar dari dosen yang bersangkutan. Hilangkan perasaan tidak suka pada dosen tersebut.
Kekurangan dan kelebihan uang akan menjadi problematik selama belajar di perguruan tinggi. kekurangan uang akan menghambat mahasiswa dalam belajar karena tugas-tugas dan masalah yang berhubungan dengan finansial solusinya kurang dapat diatasi tanpa keuangan yang cukup. sebaliknya kelebihan uang pun bisa menjadi masalah bagi mahasiswa. Mahasiswa yang mempunyai banyak uang biasanya cenderung menghambur-hamburkan uang untuk keperluan yang tidak penting (konsumtif). Fasillitas yang tersedia di kota besar sangat banyak, sehingga akan menjadikanya terlena dan lupa akan tugasnya sebagai mahasiswa.
Keberhasilan belajar di perguruan tinggi juga dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan anda, jika anda bergaul pada lingkungan yang kondusif, anda tidak akan mengalami hambatan dalam belajar. Tetapi jika anda berada dalam pergaulan yang tidak kondusif, anda akan mengalami hambatan dalam belajar. Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami drop out karena pengaruh lingkungan pergaulan.
Bagi yang berasal dari daerah lain atau kota lain, tempat kost adalah tempat yang sangat menentukan. Ditempat kost itulah anda akan belajar, istirahat dan bahkan bersosialisasi dengan lingkunganya.
Problematik yang palimg krusial yang paling banyak dialami oleh mahasiswa adalah masalah cinta. Jatuh cinta, pacaran , patah hati adalah siklus klasik, yamg hampir semua orang mengalaminya, termasuk mahasiswa. Namun dalam kennyataanya banyak pula mahasiswa yang mengalami hambatan belajar di perguruan tinggi hanya karena cinta.
Selasa, 22 November 2011
KEMAHASISWAAN
Kata “Mahasiswa” mempunyai keistimewaan yang begitu besar,yang mana terdiri dari dua kata yaitu “Maha” dan “Siswa”. Jika di lihat dari maknanya, Mahasiswa adalah siswa yang memilki kedudukan tertinggi. Seseorang yang menyandang predikat mahasiswa berarti adalah seseorang yang harus mempersiapkan kehidupannya. Remaja, semua orang akan melewati masa ini, masa dimana sering disebut masa-masa yang paling indah buat setiap orang. Karena sudah mulai mengerti apa itu hidup akan tetapi belum merasa tanggung jawab, hanya mencari pengalaman yang menyenangkan. Mahasiswa bukan lagi remaja, bukan lagi seorang yang masih labil dalam penentuan hidup. Mahasiswa adalah golongan yang menuju tahap kedewasaan yang telah memilki identitas diri. Identitas diri yang dimaksud yaitu mengerti seperti apa diri kita, persiapan apa yang akan kita lakukan dan memilih arah kemana kita akan membawa diri kita.
Pencarian identitas diri adalah masalah untuk mahasiswa. Karena belum setiap mahasiswa mendapatkan identitasnya. Dikatakan belum memiliki identitas diri, dapat dilihat dari perilaku keseharian kita seperti berikut;
Masih banyak dari sebagian kita bolos dari jadwal kuliah. Coba jika kita renungkan, Mengapa hal ini terjadi, padahal kita tau itu salah. Sebagai seseorang yang dewasa harusnya bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar, dan tidak melakukan sesuatu yang kita tahu itu adalah hal yang salah. Hal ini yang akan merugikan diri kita sendiri. Kita yang memilih untuk melanjutkan pendidikan, kita pula yang memilih jurusannya, dan ini merupakan jenjang terakhir kita di pendidikan formal, sebelum menginjak kehidupan yang sesunguhnya. Kehidupan yang membutuhkan tanggung jawab dan keseriusan.
Masih banyak diantara kita yang tidak bisa membaca peraturan. Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar. Hidup tanpa aturan, manusia akan kacau berantakan. Misalnya, “Jangan menginjak rumput”, “Dilarang merokok di koridor kelas”, dan lain sebagainya. Ini merupakan peraturan tertulis, yang jelas kita bisa lihat dengan mata kita,jika yang tertulis saja kita abaikan bagaimana dengan yang tidak tertulis.
Dan masih banyak lagi contoh yang lain, yang seharusnya kita tidak lakukan tetapi tetap saja kita lakukan, budaya seperti ini haruslah kita ubah, mulai dari diri kita masing-masing, mulai secara perlahan, dan mulailah dari saat ini.
Mahasiswa, yaitu kita,sebentar lagi kita akan menghadapi kehidupan yang sebenarnya, sejauh mana persiapan diri kita akan hal ini. Ini perlu ditanamkan dalam hati kita masing-masing. Mulai saat ini marilah kita (mahasiswa) memenej pikiran kita, atur pikiran kita, renungkan, mau seperti apa kita kelak, mau menuju kemana kita nanti, dan mau memilh jalan yang mana. Manusia memang cenderung malas dan acuh, akan tetapi budaya ini dapat kita ubah, mahasiswa yang memulai untuk mengubahnya, mencontohkan budaya baik, kreatif dan inovatif pada semua lapisan masyarakat, menjadi pionir bangsa dan akan meningkatkan kualitas negara Indonesia. Semangat perjuangan non fisik ada ditangan mahasiswa.
Pribadi yang baik akan membentuk keluarga yang baik. Keluarga yang baik akan membentuk masyarakat sekitarnya baik. Masyarakat yang baik akan membuat sebuah kota yang baik. Kota yang baik nantinya akan membuat negara yang baik. Dan pada akhirnya akan membuat dunia yang baik.
Ilmu Sosial Dasar
" Aktivitas Mahasiswa Mengenai Hubungan Sosial Di Kemahasiswaan dan Masalah yang timbul"
Nama: Yogi Nofiawan Prakoso
NPM: 17111534
KELAS: 1KA20
Aktivitas Mahasiswa Mengenai Hubungan Sosial Di Kemahasiswaan
Banyak sekali aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukan dalam bidang kemahasiswaan, contohnya seperti UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa), Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa. Mahasiswa harus peran aktif dan ikut serta dalam salah satu kegiatan kemahasiswaan tersebut, tujuannya agar kita dapat ilmu pengetahuan dan mudah bersosialisasi dalam masyarakat, apalagi dalam dunia kerja, dimana kita diwajibkan untuk bersosialisasi terhadap rekan kerja baik atasan maupun bawahan kita. Orientasi mahasiswa untuk kuliah pada umumnya adalah untuk dapat memperoleh pekerjaan dengan posisi yang cukup baik, walaupun ada yang mempunyai tujuan-tujuan ideal lainnya, orientasi ini kemudian salaing berpengaruh dala kondisi objektif yang dialami oleh mereka dalam kampus , berikut adalah tipe-tipe mahasiswa :
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Unit Kegiatan (UK) yang bernaung di bawah BEM Universitas
Himpunan Mahasiswa Jurusan
1) Kejenuhan dan Kemalasan
2) Ketidakmampuan mengelola waktu
3) Kurang berminat pada mata kuliah atau dosen tertentu.
4) Keuangan
5) Lingkungan pergaulan
6) Tempat kost
7) Cinta dan pergaulan bebas
Diposting oleh gingsull cihuy di 23.56 0 komentar
Minggu, 30 Oktober 2011
Kewarganegaraan dan Negara
Nama: Yogi nofiawan Prakoso
Kelas: 1KA20
NPM:17111534
Tugas: Ilmu Sosial Dasar
Pembahasan: Kewarganegaraan dan Negara
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merdeka tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Puncaknya dari perjuangan bangsa kita dengan lahirnya proklamasi pada saat itu. Semangat bangsa indonesia saat itu tercurah dengan berkumandang pekik kemerdekaan. Disana sini terdengar teriakan “MERDEKA”. Bendera merah putih pun berkibar dimana mana. Tapi jika kita lihat kenyataan saat ini, ironis memang. Perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga disia-siakan begitu saja. Buktinya, kini kita tidak lagi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Para pemuda sebagai cikal bakal bangsa ini, sudah tidak lagi bangga dengan bangsanya. Mereka lebih memilih kebudayaan barat yang menurut mereka lebih modern dan lebih baik. Rasa nasionalisme mereka pun sudah sangat berkurang. Selain itu, isu-isu yang setiap hari mengancam kita, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak pernah berhenti.
Jika kita mau berpikir sebenarnya mau dikemanakan negeri ini?? Siapa yang akan mengurus negeri ini?? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh hati nurani kita masing-masing. Banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasa nasionalisme para pemuda. Salah satu contohnya adalah pelaksanaaan upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari bersejarah. Upacara tersebut bukan hanya sebagai upaya untuk mengumpulkan siswa atau mahasiswa tetapi sebenarnya arti dari upacara itu adalah untuk mengingatkan kita akan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini. Selain itu agar kita menyadari betapa berharganya bangsa ini.
BAB II Tinjauan Teori
Kewarganegaraan adalah suatu yang didasari dengan ilmu yang berhubungan dangan individu atau sekumpulan beberapa individu yang memiliki status resmi dalam suatu Negara yang telah diakui oleh Negara yang kita sebut adalah WNI ( warga Negara Indonesia ), adapun Negara yang memiliki arti penting , yang berarti dengan suatu tempat yang atau wilayah yang memiliki suatu peranan penting dan wilayah tersebut telah diakui oleh suatu Negara lain , yang telah berstatus Negara atau republic . jadi kewarganegaraan adalah suatu elemen penting yang memiliki keterkaitan antar kewargenegaraan dengan Negara, karena kewargenagaraan yang arti dasar yaitu warga , warga yang dimaksud adala suatu elemen penting atau dasar dari susunan Negara , karena tanpa ada elemen warga Negara yang telah diakui oleh Negara , Negara tidak akan bisa berdiri. Sesuai dengan pasal – pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara , dan semua yang harus dilakukan oleh warga Negara demi mengharumkan negaranya , serta menjaga semua yang ada dan telah dimiliki oleh leluhur yang sejak dulu telah mengajari suatu kebudayaan dan bahasa yang harus kita banggakan serta kita jaga kelestarian Negara kita , demi menjaga warisan leluhur .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
BAB III Metedologi
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
BAB IV Studi Kasus
ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PERMASALAHANNYA
¢ Berdasarkan kelahiran
- asas tempat kelahiran (ius soli)
pedoman u/ menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan tempat, daerah atau negara dimana orang tersebut lahir.
- asas hubungan darah/keturunan (ius sanguinis)
pedoman u/ menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
¢ Berdasarkan perkawinan
¢ Pewarganegaraan (naturalisasi)
BAB V Pembahasan
Kewarganegaraan adalah suatu yang didasari dengan ilmu yang berhubungan dangan individu atau sekumpulan beberapa individu yang memiliki status resmi dalam suatu Negara yang telah diakui oleh Negara yang kita sebut adalah WNI ( warga Negara Indonesia ), adapun Negara yang memiliki arti penting , yang berarti dengan suatu tempat yang atau wilayah yang memiliki suatu peranan penting dan wilayah tersebut telah diakui oleh suatu Negara lain , yang telah berstatus Negara atau republic . jadi kewarganegaraan adalah suatu elemen penting yang memiliki keterkaitan antar kewargenegaraan dengan Negara, karena kewargenagaraan yang arti dasar yaitu warga , warga yang dimaksud adala suatu elemen penting atau dasar dari susunan Negara , karena tanpa ada elemen warga Negara yang telah diakui oleh Negara , Negara tidak akan bisa berdiri. Sesuai dengan pasal – pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara , dan semua yang harus dilakukan oleh warga Negara demi mengharumkan negaranya , serta menjaga semua yang ada dan telah dimiliki oleh leluhur yang sejak dulu telah mengajari suatu kebudayaan dan bahasa yang harus kita banggakan serta kita jaga kelestarian Negara kita , demi menjaga warisan leluhur .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Bab VI Penutup
Assalamu’alaikum wr.wb
Meskipun makalah ini telah diselesaikan penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis senantiasa berlapang dada untuk menerima teguran, kritik dan saran yang membangun dari para membaca dengan senang hati demi perbaikan di masa mendatang, akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pembaca mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan pengetikan, sekian dan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/
Diposting oleh gingsull cihuy di 16.00 0 komentar
Kewarganegaraan dan Negara
Nama: Yogi nofiawan Prakoso
Kelas: 1KA20
NPM:17111534
Tugas: Ilmu Sosial Dasar
Pembahasan: Kewarganegaraan dan Negara
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merdeka tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Puncaknya dari perjuangan bangsa kita dengan lahirnya proklamasi pada saat itu. Semangat bangsa indonesia saat itu tercurah dengan berkumandang pekik kemerdekaan. Disana sini terdengar teriakan “MERDEKA”. Bendera merah putih pun berkibar dimana mana. Tapi jika kita lihat kenyataan saat ini, ironis memang. Perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga disia-siakan begitu saja. Buktinya, kini kita tidak lagi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Para pemuda sebagai cikal bakal bangsa ini, sudah tidak lagi bangga dengan bangsanya. Mereka lebih memilih kebudayaan barat yang menurut mereka lebih modern dan lebih baik. Rasa nasionalisme mereka pun sudah sangat berkurang. Selain itu, isu-isu yang setiap hari mengancam kita, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak pernah berhenti.
Jika kita mau berpikir sebenarnya mau dikemanakan negeri ini?? Siapa yang akan mengurus negeri ini?? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh hati nurani kita masing-masing. Banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasa nasionalisme para pemuda. Salah satu contohnya adalah pelaksanaaan upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari bersejarah. Upacara tersebut bukan hanya sebagai upaya untuk mengumpulkan siswa atau mahasiswa tetapi sebenarnya arti dari upacara itu adalah untuk mengingatkan kita akan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini. Selain itu agar kita menyadari betapa berharganya bangsa ini.
BAB II Tinjauan Teori
Kewarganegaraan adalah suatu yang didasari dengan ilmu yang berhubungan dangan individu atau sekumpulan beberapa individu yang memiliki status resmi dalam suatu Negara yang telah diakui oleh Negara yang kita sebut adalah WNI ( warga Negara Indonesia ), adapun Negara yang memiliki arti penting , yang berarti dengan suatu tempat yang atau wilayah yang memiliki suatu peranan penting dan wilayah tersebut telah diakui oleh suatu Negara lain , yang telah berstatus Negara atau republic . jadi kewarganegaraan adalah suatu elemen penting yang memiliki keterkaitan antar kewargenegaraan dengan Negara, karena kewargenagaraan yang arti dasar yaitu warga , warga yang dimaksud adala suatu elemen penting atau dasar dari susunan Negara , karena tanpa ada elemen warga Negara yang telah diakui oleh Negara , Negara tidak akan bisa berdiri. Sesuai dengan pasal – pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara , dan semua yang harus dilakukan oleh warga Negara demi mengharumkan negaranya , serta menjaga semua yang ada dan telah dimiliki oleh leluhur yang sejak dulu telah mengajari suatu kebudayaan dan bahasa yang harus kita banggakan serta kita jaga kelestarian Negara kita , demi menjaga warisan leluhur .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
BAB III Metedologi
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
BAB IV Studi Kasus
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
BAB III Metedologi
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
BAB IV Studi Kasus
ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PERMASALAHANNYA
¢Berdasarkan kelahiran
- asas tempat kelahiran (ius soli)
pedoman u/ menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan tempat, daerah atau negara dimana orang tersebut lahir.
- asas hubungan darah/keturunan (ius sanguinis)
pedoman u/ menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
¢Berdasarkan perkawinan
¢Pewarganegaraan (naturalisasi)
BAB V Pembahasan
Kewarganegaraan adalah suatu yang didasari dengan ilmu yang berhubungan dangan individu atau sekumpulan beberapa individu yang memiliki status resmi dalam suatu Negara yang telah diakui oleh Negara yang kita sebut adalah WNI ( warga Negara Indonesia ), adapun Negara yang memiliki arti penting , yang berarti dengan suatu tempat yang atau wilayah yang memiliki suatu peranan penting dan wilayah tersebut telah diakui oleh suatu Negara lain , yang telah berstatus Negara atau republic . jadi kewarganegaraan adalah suatu elemen penting yang memiliki keterkaitan antar kewargenegaraan dengan Negara, karena kewargenagaraan yang arti dasar yaitu warga , warga yang dimaksud adala suatu elemen penting atau dasar dari susunan Negara , karena tanpa ada elemen warga Negara yang telah diakui oleh Negara , Negara tidak akan bisa berdiri. Sesuai dengan pasal – pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang suatu hak dan kewajiban sebagai warga Negara , dan semua yang harus dilakukan oleh warga Negara demi mengharumkan negaranya , serta menjaga semua yang ada dan telah dimiliki oleh leluhur yang sejak dulu telah mengajari suatu kebudayaan dan bahasa yang harus kita banggakan serta kita jaga kelestarian Negara kita , demi menjaga warisan leluhur .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Bab VI Penutup
Assalamu’alaikum wr.wb
Meskipun makalah ini telah diselesaikan penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis senantiasa berlapang dada untuk menerima teguran, kritik dan saran yang membangun dari para membaca dengan senang hati demi perbaikan di masa mendatang, akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pembaca mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan pengetikan, sekian dan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/
Diposting oleh gingsull cihuy di 15.55 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)