Minggu, 30 Oktober 2011

Kewarganegaraan dan Negara

Nama: Yogi nofiawan Prakoso
Kelas: 1KA20
NPM:17111534
Tugas: Ilmu Sosial Dasar
 Pembahasan: Kewarganegaraan dan Negara


BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merdeka tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Puncaknya dari perjuangan bangsa kita dengan lahirnya proklamasi pada saat itu. Semangat bangsa indonesia saat itu tercurah dengan berkumandang pekik kemerdekaan. Disana sini terdengar teriakan “MERDEKA”. Bendera merah putih pun berkibar dimana mana. Tapi jika kita lihat kenyataan saat ini, ironis memang. Perjuangan para pahlawan dengan mengorbankan jiwa dan raga disia-siakan begitu saja. Buktinya, kini kita tidak lagi menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri. Para pemuda sebagai cikal bakal bangsa ini, sudah tidak lagi bangga dengan bangsanya. Mereka lebih memilih kebudayaan barat yang menurut mereka lebih modern dan lebih baik. Rasa nasionalisme mereka pun sudah sangat berkurang. Selain itu, isu-isu yang setiap hari mengancam kita, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar tidak pernah berhenti.
Jika kita mau berpikir sebenarnya mau dikemanakan negeri ini?? Siapa yang akan mengurus negeri ini?? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab oleh hati nurani kita masing-masing. Banyak usaha yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan rasa nasionalisme para pemuda. Salah satu contohnya adalah pelaksanaaan upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari bersejarah. Upacara tersebut bukan hanya sebagai upaya untuk mengumpulkan siswa atau mahasiswa tetapi sebenarnya arti dari upacara itu adalah untuk mengingatkan kita akan jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa ini. Selain itu agar kita menyadari betapa berharganya bangsa ini.

BAB II Tinjauan Teori

Kewarganegaraan adalah suatu yang didasari dengan ilmu yang berhubungan dangan individu atau sekumpulan beberapa individu  yang  memiliki status resmi dalam suatu Negara yang telah diakui oleh Negara yang kita sebut adalah WNI ( warga  Negara Indonesia ), adapun Negara yang memiliki arti penting , yang berarti dengan suatu tempat yang atau wilayah yang memiliki suatu peranan penting dan wilayah tersebut telah diakui oleh suatu Negara lain , yang telah berstatus Negara atau republic . jadi kewarganegaraan adalah suatu elemen penting yang memiliki keterkaitan antar kewargenegaraan dengan Negara, karena  kewargenagaraan yang arti dasar  yaitu  warga , warga yang dimaksud adala suatu elemen penting atau dasar dari susunan Negara , karena tanpa ada elemen warga Negara yang telah diakui oleh Negara , Negara tidak akan bisa berdiri. Sesuai dengan pasal – pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang suatu  hak dan kewajiban sebagai warga Negara , dan semua yang harus dilakukan oleh warga Negara demi mengharumkan negaranya , serta menjaga semua yang ada dan telah dimiliki oleh leluhur yang sejak dulu telah mengajari suatu kebudayaan dan bahasa yang harus kita banggakan serta kita jaga kelestarian Negara kita , demi menjaga warisan leluhur .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.

BAB III Metedologi

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. 

Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat

BAB IV Studi Kasus

ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PERMASALAHANNYA
¢  Berdasarkan kelahiran
       - asas tempat kelahiran (ius soli)
            pedoman u/ menentukan kewarganegaran           seseorang berdasarkan tempat, daerah atau      negara dimana orang tersebut lahir.
       - asas hubungan darah/keturunan (ius sanguinis)
            pedoman u/ menentukan kewarganegaraan         seseorang berdasarkan keturunan atau   hubungan darah.
¢  Berdasarkan perkawinan
¢  Pewarganegaraan (naturalisasi)

BAB V Pembahasan

Kewarganegaraan adalah suatu yang didasari dengan ilmu yang berhubungan dangan individu atau sekumpulan beberapa individu  yang  memiliki status resmi dalam suatu Negara yang telah diakui oleh Negara yang kita sebut adalah WNI ( warga  Negara Indonesia ), adapun Negara yang memiliki arti penting , yang berarti dengan suatu tempat yang atau wilayah yang memiliki suatu peranan penting dan wilayah tersebut telah diakui oleh suatu Negara lain , yang telah berstatus Negara atau republic . jadi kewarganegaraan adalah suatu elemen penting yang memiliki keterkaitan antar kewargenegaraan dengan Negara, karena  kewargenagaraan yang arti dasar  yaitu  warga , warga yang dimaksud adala suatu elemen penting atau dasar dari susunan Negara , karena tanpa ada elemen warga Negara yang telah diakui oleh Negara , Negara tidak akan bisa berdiri. Sesuai dengan pasal – pasal yang terkandung dalam UUD 1945 yang menjelaskan tentang suatu  hak dan kewajiban sebagai warga Negara , dan semua yang harus dilakukan oleh warga Negara demi mengharumkan negaranya , serta menjaga semua yang ada dan telah dimiliki oleh leluhur yang sejak dulu telah mengajari suatu kebudayaan dan bahasa yang harus kita banggakan serta kita jaga kelestarian Negara kita , demi menjaga warisan leluhur .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Kewarganegaraan dan Negara adalah sesuatu yang sangat sulit dipisahkan. Karena itu seperti 2 individu yang menjadi 1. jika itu dipisahkan maka akan sulit untuk dimengerti
Negara adalah suatu organisasi kumpulan manusia yang mendiami satu wilayah dan mengakui adanya pemerrintahan dengan mengikuti aturan dan hokum-hukum yang berada di negara itu sendiri.
Negara juga bisa dikategorikan sebagai perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat
Kewargenegaraan adalah seperti rasa atau wujud cinta dan kasuh saying kita terhadap suatu negara. Itu bisa dengan mengikuti dan melakasanakan tujuan negara tersebut.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan . Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. 

 

Bab VI Penutup
Assalamu’alaikum wr.wb
Meskipun makalah ini telah diselesaikan penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, sehingga penulis senantiasa berlapang dada untuk menerima teguran, kritik dan saran yang membangun dari para membaca dengan senang hati demi perbaikan di masa mendatang, akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pembaca mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan pengetikan, sekian dan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/


0 komentar: